Puluhan Pengedar Obat Terlarang Tertunduk Lemas di Mapolresta Bandung, Jaringan Narkoba Dibongkar!
Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menggulung jaringan peredaran obat terlarang dalam operasi yang digelar selama beberapa pekan. Puluhan pengedar dan kurir obat terlarang berhasil diamankan dan kini tertunduk lemas di Mapolresta Bandung. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Dalam operasi yang berlangsung dari tanggal 26 Oktober sampai 17 Desember 2024, Polresta Bandung berhasil menangkap 55 tersangka pengedar obat terlarang. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah besar barang bukti, termasuk:
- 83 paket sabu dengan total berat 213 gram.
- 20 paket ganja dengan total berat 103 gram.
- 78 paket tembakau sintetis dengan total berat 390,4 gram.
- 2.499 butir obat keras (tramadol, trihexyphenidyl).
- 320 butir obat psikotropika.
“Kita bisa mengamankan 55 tersangka,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, kepada awak media, Selasa (17/12/2024).
Operasi ini tidak hanya menyasar pengedar jalanan, tetapi juga berhasil membongkar tempat produksi tembakau sintetis rumahan. Selain itu, petugas juga menyita obat keras yang dijual bebas di warung-warung berkedok penjualan tisu.
“Dari 2.499 butir ini didapat dari 15 warung-warung yang sampai saat ini pun terus di-police line,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis obat terlarang yang mereka edarkan, antara lain:
- Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang nomor 5 tahun 97 tentang psikotropika.
- Undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka bervariasi, mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap bandar atau pemasok obat terlarang. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Dampak Buruk Obat Terlarang:
- Merusak kesehatan fisik dan mental.
- Memicu tindakan kriminal dan kekerasan.
- Menghancurkan masa depan generasi muda.
- Menimbulkan banyak kerugian materi.
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan:
- Peningkatan operasi penangkapan oleh aparat kepolisian.
- Edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba.
- Peningkatan pengawasan di tempat-tempat rawan peredaran narkoba.
- peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan.
Dengan upaya bersama, diharapkan peredaran obat terlarang dapat ditekan dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkoba.